new year sale
Butuh Informasi Promo Terbaru?

Silakan hubungi tim Customer Service kami untuk mendapatkan informasi lengkap.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan hukum terhadap hak atas merek dan indikasi geografis sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. UU ini menjelaskan bahwa merek berfungsi membedakan barang atau jasa dan dapat berupa tanda berupa gambar, nama, huruf, angka, warna, atau kombinasi dari unsur tersebut. Diatur prosedur pendaftaran, pengalihan hak, lisensi, serta pembatalan dan penghapusan merek. UU ini juga memperkenalkan perlindungan indikasi geografis untuk produk yang memiliki karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis, termasuk tata cara pendaftarannya. Selain itu, ditetapkan sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran hak merek, seperti pemalsuan atau penggunaan tanpa izin, serta peran pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat terkait perlindungan hak merek dan indikasi geografis di Indonesia.

© 2026 Legal Hero by Hukumku