new year sale
Butuh Informasi Promo Terbaru?

Silakan hubungi tim Customer Service kami untuk mendapatkan informasi lengkap.

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-undang ini mengatur jaminan fidusia sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokok, dibuat melalui akta notaris dan pendaftaran di kantor pendaftaran fidusia untuk memperoleh kepastian hukum dan kedudukan prioritas terhadap kreditor lain. Penerima fidusia memiliki hak istimewa atas objek jaminan jika debitur wanprestasi, meskipun pelaksanaan eksekusi objek fidusia kini harus melalui prosedur hukum sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan undang-undang juga mengatur objek yang boleh dijaminkan, syarat formal pembuatan akta, serta posisi hukum pihak yang terlibat dalam hubungan fidusia.

© 2026 Legal Hero by Hukumku