Akses Tanpa Batas Jutaan Dokumen Hukum Terverifikasi
(Senilai Rp 500.000)
(Durasi: 30 MenitKuota terbatas)

Silakan hubungi tim Customer Service kami untuk mendapatkan informasi lengkap.
Peraturan ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai kebijakan khusus, skema pembiayaan yang sesuai karakter usaha, percepatan proses, dan penetapan biaya yang wajar. Regulasi menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang sehat serta penyusunan rencana penyaluran pembiayaan yang dilaporkan kepada OJK. Ketentuan juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan literasi keuangan, kolaborasi antar lembaga, dan perlindungan konsumen untuk memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM. Peraturan ini berlaku bagi bank umum, bank perkreditan rakyat, dan berbagai LKNB setelah dua bulan diundangkan pada 2 September 2025.
(Senilai Rp 500.000)
(Durasi: 30 MenitKuota terbatas)